Apple Bayar Denda $ 113 Juta (Rp 1,6 Triliun) Setelah Akui Perlambat IPhone Versi Lama

SIPRONEWS.COM,   Raksasa teknologi Apple setuju membayar hingga $ 113 juta (Rp1,6 Triliun) untuk menyelesaikan gugatan yang dibawa ke California terkait dengan kasus Perlambatan Iphone versi lama.

Apple akan membayar $ 113 juta (Rp1,6 Triliun) untuk menyelesaikan kasus yang menuduhnya sengaja menipu konsumen dengan memperlambat iPhone versi lama dengan alasan untuk membantu memperpanjang umur baterai mereka, padahal itu membuat lambat iphone versi lama.

Pembayaran yang diumumkan di Arizona, untuk menyelesaikan kasus yang dibawa oleh lebih dari 30 negara bagian.

Raksasa teknologi itu telah setuju untuk membayar hingga $ 113 juta (Rp1,6 Triliun) untuk menyelesaikan gugatan class action yang diajukan di California sehubungan dengan kasus tersebut.

Apple telah setuju untuk membayar penyelesaian setelah mengakui pembaruan perangkat lunak yang dirilis pada 2017 menghambat kinerja iPhone versi lama.

Raksasa teknologi itu membela tindakannya sebagai cara untuk mencegah matinya perangkat yang tidak disengaja pada iPhone versi lama karena baterai mereka semakin memburuk.

Namun, hal ini memunculkan banyak pertanyaan terkait kesengajaan Apple yang dilakukan untuk mendorong penjualan model iPhone baru.

Perusahaan yang berbasis di Cupertino, California, meminta maaf karena memperlambat kecepatan perangkat iphone versi lama dan telah setuju untuk mengganti baterai dengan harga diskon yang tinggi.

Apple, bagaimanapun, tidak akan pernah mengakui kesalahan apa pun.

Sejak Apple mengkonfirmasinya, praktik ini telah dilakukan pada tahun 2017 sampai saat ini, beberapa versi  iPhone yang terkena imbasnya , adalah :

iPhone 6 series (iPhone 6, 6 Plus, 6S Plus),  iPhone SE, iPhone 7 dan 7 Plus, iPhone 8 dan 8 Plus menjalankan iOS 12.1 atau lebih tinggi, iPhone X menjalankan iOS 12.1 atau lebih tinggi,  iPhone XS, XS Max, dan XR menjalankan iOS 13.1 atau lebih tinggi.

Related Posts