Pengumuman Resmi: Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Tidak Akan Ditunda, Tanggal 22 April Ditetapkan oleh Juru Bicara MK

VIRALPEDIAZ.COM -Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengumumkan bahwa putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan tetap diumumkan pada tanggal 22 April mendatang. Ia menjelaskan bahwa saat ini hakim-hakim Mahkamah Konstitusi masih melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Fajar menjelaskan bahwa RPH dilakukan setelah sidang pembuktian selesai dan terus berlanjut. Namun, karena terdapat perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres dan PHPU Pileg yang berdekatan, maka ada pembahasan bergantian mengenai permohonan perkara PHPU Pileg.

Ia menjelaskan bahwa setiap hari, Hakim Mahkamah Konstitusi akan melakukan rapat mengenai hasil sidang sengketa. RPH ini akan terus berlangsung hingga tanggal 21 April.

Fajar juga menyebutkan bahwa pengambilan keputusan sengketa Pilpres 2024 akan dilakukan pada tanggal 22 April. Persidangan dijadwalkan akan dimulai pukul 10.00 WIB. Namun, pihak terkait akan dipanggil 3 hari sebelumnya untuk mengetahui jadwal persidangan secara pasti. 

Sejauh ini, jadwal persidangan diagendakan pada pukul 10.00 WIB tanggal 22 April, namun hal ini masih dapat berubah. 

Related Posts