BRI Gedongtaaan Tahan Dana Nasabah, FKPPBI Desak OJK Turun Tangan

Bandarlampung -- Bank BRI Unit Pembantu Gedongtaan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung menahan dana sejumlah nasabah tanpa kejelasan kapan bisa dicairkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua Harian Pengurus Nasional Forum Komunikasi Putra Putri Indonesia Bersatu (FKPPIB) Alinda Buhori di Bandarlampung, Senin 25 Maret 2024.

Menurut Alinda, FKPPIB mempertanyakan atas kejelasan waktu pencairan dana saldo tertahan (hold amount) nasabah Bank BRI Unit Pembantu Gedongtataan, Katupaten Pesawaran. Dana sejumlah nasabah dibekukan sejak lama tanpa kepastian kapan dapat dicairkan.

Dijelaskan, FKPPIB pada 12 Maret 2024 menerima perwakilan karyawan PTPN I Regional 7 yang menjadi nasabah BRI Unit Pembantu Gedongtataan. Mereka menyampaikan soal kesulitan mencairkan saldo tertahan dengan besaran antara Rp1 juta sampai Rp2 juta. 

Dana tersebut dibekukan dengan alasan sebagai jaminan angsuran kredit. Namun, meskipun angsuran sudah lunas, nasabah masih belum bisa mencairkan dananya. Angsuran terakhir pada Januari  dan Februari 2024, dibayarkan dengan sistem potong gaji/pendapatan via payroll di Bank BRI.

"FKPPIB mendesak BRI untuk segera memberikan kepastian kepada nasabah terkait waktu pencairan dana mereka,” kata Alinda Buhori. Dana tersebut merupakan hak nasabah dan dibutuhkan untuk keperluan sehari-hari.

Selain itu, FKPPIB juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turun tangan dan menindaklanjuti permasalahan ini. OJK diharapkan dapat memastikan bahwa hak-hak nasabah terpenuhi dan BRI menyelesaikan masalah ini dengan segera.

Selain mendesak OJK, kata Alinda Buhori, FKPPIB sudah mengirim surat ke Bank BRI Bandarlampung terkait persoalan di atas pada 14 Maret 2024. Namun,  hingga kini juga belum ada kejelasan. 

Karena itu, FKPPIB pada 25 Maret 2025, berkirim surat ke Direktur Utama BRI untuk meminta informasi dan klarifikasi atas persoalan dana sejumlah nasabah yang ditahan BRI Gedongtataan.

Hal itu dilakukan semata-mata untuk kebaikan perusahaan BUMN dan konsumen Bank BRI yang  juga karyawan anak perusahaan BUMN.

 

Berikut tujuh poin Surat FKPPIB Nomor :57/FKPPIB/04/III/ 2024 tanggal 25 Maret 2024 yang ditujukan kepada Direktur Utama Bank BRI.

Bahwa kami mendapatkan pengaduan dari nasabah merupakan karyawan PTPN I Regional 7 Unit Way Berulu, Kreditur (peninjam) dengan fasilitas KUPEDES yang terkolektif oleh Koperasi Ruwa Jurai Unit Wayberulu.

Related Posts